LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Presiden Jokowi kabulkan grasi Antasari Azhar

Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena, kata dia, secara aturan surat grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

2017-01-25 10:27:51
Antasari Azhar
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," kata Boyamin seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (25/1).

Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena, kata dia, secara aturan surat grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

"Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," tegasnya.

Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Antasari mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016. Sebelumnya Antasari pernah mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.

Baca juga:
Galaknya Antasari Azhar sampai minta SBY tak buat gaduh negeri
Antasari harap SBY tak buat gaduh
Sindiran Antasari lihat SBY eksis ngetwit daripada bongkar kasus
Antasari Azhar minta SBY ungkap kasusnya daripada cuit di twitter
Berangkat umroh, Antasari ingin doakan negara damai & tentram
Cerita kedekatan Antasari Azhar dengan Wapres Jusuf Kalla
Jokowi mengaku belum terima grasi Antasari Azhar

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.