LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Presiden Jokowi Beri Arahan Selesaikan Lima Isu Prioritas Perempuan dan Anak

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

2021-08-24 23:00:00
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada kementerian yang dipimpinnya untuk segera menyelesaikan lima isu prioritas perempuan dan anak.

"Salah satunya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada diskusi daring dengan tema menguatkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap perempuan 2022 yang diselenggarakan Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (24/8).

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Advertisement

Dalam implementasinya, kementerian terkait mendapat tugas dan fungsi menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas provinsi, nasional hingga internasional.

"Termasuk menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional dan internasional," kata Menteri Bintang.

Untuk menyelesaikan arahan Presiden tersebut, kementerian terkait telah melakukan berbagai upaya dengan mendorong penguatan dan implementasi kebijakan serta regulasi yang menjamin memberikan perlindungan serta pemenuhan hak perempuan.

Advertisement

Pemenuhan hak perempuan tersebut sebagaimana dijamin dalam konstitusi atau komitmen global yang diadopsi oleh Indonesia.

Implementasi dilakukan dengan berbagai upaya dan gerakan masif untuk mencegah kekerasan, penanganan serta pengembangan model pemberdayaan perempuan yang menjadi korban.

Advokasi, sosialisasi, edukasi serta literasi diberikan kepada perempuan agar melek teknologi informasi dan sadar hukum menjadi upaya yang terus dilakukan oleh kementerian terkait.

Langkah-langkah tersebut dinilai efektif memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kendati demikian, perlu diingat persoalan perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus ikut terlibat aktif menyelesaikan berbagai permasalahan perempuan dan anak.

Baca juga:
Macam Hak Perlindungan Anak, Ketahui Pasalnya di Indonesia dan Internasional
Pelaku Usaha Perempuan Diminta Paham Teknologi Digital
Pemprov Sulsel Belum Prioritaskan Pendataan Anak Yatim Piatu akibat Covid-19
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ekonomi Sebabkan Kekerasan Terhadap Perempuan
KemenPPPA Pastikan Perlindungan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
Menteri PPPA: Setop Kekerasan Anak Demi Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.