Presiden Jokowi Akui 3 Pelanggaran HAM Berat di Aceh, DPRA: Masih Ada Kasus Lain
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengakui tiga pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok. Namun, DPR Aceh menyebut masih banyak kasus pelanggaran HAM berat di Serambi Mekkah yang harus diselesaikan dan mendapat pengakuan negara.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengakui tiga pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok. Namun, DPR Aceh menyebut masih banyak kasus pelanggaran HAM berat di Serambi Mekkah yang harus diselesaikan dan mendapat pengakuan negara.
"Kami berharap Presiden bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memosisikan sama dengan tiga kasus di atas," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky, Rabu (25/1).
DPR Aceh berharap negara tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Aceh. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarganya.
Iskandar menyarankan Presiden Jokowi mau mengambil data verifikasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui itu.
Selain itu, Komisi I DPR Aceh juga berharap Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM di Aceh.
"Karena yurisdiksi projustitia berada di Komnas HAM, maka Komnas HAM berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM, yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya," ujarnya.
(mdk/yan)