LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Presiden harus ajari Polri patuhi hukum

Keterlibatan presiden dalam penyelesaian konflik ini juga untuk memperbaiki pola kooordinasi antara KPK dengan Polri.

2012-08-05 14:23:09
Cicak Buaya II
Advertisement

Proses penyidikan yang dilakukan Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dinilai telah melanggar ketentuan dalam UU KPK. Untuk itu, presiden didesak untuk mengajari Polri mematuhi hukum yang berlaku.

"Presiden harus segera memerintahkan pihak Kepolisian untuk mematuhi UU KPK dengan menghentikan penyidikan dan menyerahkan penyidikan sepenuhnya ke KPK," ujar peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Choky Ramadhan, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Minggu (5/8).

Choky menambahkan, peran presiden sangat sentral dalam menyelesaikan konflik antar dua lembaga ini.

"Presiden mempunyai kewenangan untuk memerintah Polri agar menghentikan penyidikan. Hal ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, tapi presiden selaku atasan Polri memerintahkan bawahannya untuk mematuhi aturan UU KPK ini," kata dia.

Selain itu, keterlibatan presiden dalam penyelesaian konflik ini juga untuk memperbaiki pola kooordinasi antara KPK dengan Polri. Hal ini sesuai dengan rencana strategi yang ditempuh untuk mencegah dan memberantas korupsi.

"Salah satu fokus yang dituju dalam strategi tersebut adalah adanya penguatan koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. Koordinasi antar penegak hukum haruslah sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku," pungkas Choky.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.