Presiden dinilai lepas tangan soal gedung baru KPK
Harusnya persoalan pengadaan infrastruktur lembaga negara berada di tangan Presiden.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Presiden cenderung lepas tangan terkait persoalan permintaan gedung baru KPK. Padahal, persoalan pengadaan infrastruktur lembaga negara berada di tangan Presiden.
"Presiden lepas tangan. Seolah-olah ini hanya persoalan KPK sendiri. Padahal, yang mengadakan infrastruktur itu tidak ada jalan lain kecuali melalui Presiden," ujar Margarito saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/6).
Margarito menambahkan, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengelola keuangan negara. "Tidak ada orang lain di republik ini berdasarkan konstitusi yang memegang kekuasaan pengelolaan dan pengeluaran keuangan negara kecuali Presiden," katanya.
Oleh sebab itu, kata Margarito, Presiden harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan gedung baru KPK yang sempat mendapat penolakan dari DPR. Hal ini sesuai dengan aturan yang termuat dalam hukum tata negara.
"Presiden seharusnya turun tangan dengan berbicara kepada DPR dalam soal ini. Bukan malah membiarkan KPK mengurus dirinya sendiri soal gedung," terang Margarito.(mdk/lia)