Praperadilan Rommy, KPK Beberkan Perkenalan Haris dengan Menag Lukman
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jejak Tersangka Haris Hasanudin dalam perkenalannya dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jejak Tersangka Haris Hasanudin dalam perkenalannya dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dipaparkan dalam berkas jawaban KPK di sidang praperadilan dengan pemohon tersangka Romahurmuziy alias Rommy, pertemuan keduanya difasilitasi oleh Ketua DPW PPP Jatim Musyafa Noer.
"Musyafa menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy dan menceritakan mengenai kendala yang dihadapi (Haris) terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag," kata Evi Laela, perwakilan Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/209).
Kemudian, lanjut Evi, Lukman Hakim dan Rommy disebut siap membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut. Singkatnya, pada 3 Januari 2019 Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Mengendus kejanggalan dalam proses seleksi administrasi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim, pada akhir Januari 2019, Ketua KASN memberi rekomendasi kepada Menteri Agama agar membatalkan kelulusan Haris.
Namun, bukannya mencoba mengklarifikasi rekam jejak Haris, Menag Lukman justru menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.
"Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin," tegas Evi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy, Kepala Kantor dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag
Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Rommy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat di Kemenag untuk bisa tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam bursa Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Hasilnya, Haris Hasanuddin lah yang dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Sebut Menag Diberi Imbalan Rp 10 Juta dari Eks Kakanwil Kemenag Jatim
Menag Lukman 'Insyaallah' Hadir dalam Pemeriksaan KPK Besok
Bantah Kubu Rommy, KPK Tegaskan OTT Sudah Sesuai Prosedur
Besok Diperiksa KPK, Menag Lukman Diminta Bawa Dokumen Seleksi Jabatan Kemenag
KPK Periksa Sekretaris PPP Jatim & Sekjen Kemenag Terkait Kasus Rommahurmuziy