LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Praperadilan Rizieq, Saksi Ahli Pidana Sebut PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan

Eva mengatakan, pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka seperti Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu ialah pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan Pasal 93 tentang kekarantinaan.

2021-01-08 22:11:46
Praperadilan Rizieq Syihab
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam sidang kali ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana yakni Eva Achjani Zulfa. Dia menjelaskan, soal Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Eva mengatakan, pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka seperti Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu ialah pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan Pasal 93 tentang kekarantinaan.

Advertisement

"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," katanya di PN Jaksel, Jumat (8/1).

Dia menyebut, Pasal 93 yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu, sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya yakni ahli epidemiologi.

Kendati demikian, Eva menilai, kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Terlebih, dalam konteks saat ini karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.

Advertisement

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," sebutnya.

"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa Pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tindak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkan Kedaruratan Kesehatan," tutupnya.

Baca juga:
Sidang Praperadilan, Ahli Bahasa Nilai Ajakan Rizieq Syihab Termasuk Penghasutan
Kondisi Terbaru Rizieq Syihab di Rutan Polda Metro usai Dikabarkan Sesak Napas
Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Rizieq Syihab Sudah Penuhi Dua Alat Bukti
Pastikan Rizieq Terima Oksigen dari Polda, Pengacara Bilang 'Bukan Tolak, Tapi Kurang
Polisi Sebut Rizieq Sempat Mengeluh Sakit, Sekarang Sudah Sehat
Besok, Polisi Hadirkan 3 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq Syihab

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.