Praperadilan Nyoman, Saksi Ahli Nilai Berdasarkan UU Baru KPK Tak Berwenang Menahan
Praperadilan Nyoman, Saksi Ahli Nilai Berdasarkan UU Baru KPK Tak Berwenang Menahan. Ia menjelaskan, status penyidik dan penuntut umum sudah tidak lagi melekat oleh pimpinan KPK atas berlakunya perubahan UU KPK. Bahkan, regulasi baru itu menegaskan lembaga antirasuah sudah masuk dalam lembaga eksekutif.
Kuasa hukum I Nyoman Dhamantra, Fachmi Bachmid menanyakan tentang kewenangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dapat menahan seorang tersangka dengan berlakukannya perubahan UU KPK. Hal itu ia tanyakan dalam sidang gugatan praperadilan I Nyoman Dhamantra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda pemeriksaan saksi termohon.
Menjawab pertanyaan itu, saksi ahli hukum pidana dari STIH Iblam, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, lima komisioner KPK sudah tak lagi mempunyai kewenangan untuk menahan seorang terduga melakukan perbuatan tindak pidana. Hal itu ia katakan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
"Ketika dia sudah punya kendali seperti pemindahan, serta melakukan penahanan. Ini bukan lagi menjadi domain pimpinan hingga komisioner KPK. Sudah tidak lagi kewenangan komisioner KPK yang menentukan (penahanan, penetapan tersangka) yang memberikan izin. Karena, kewenangan itu sudah diambil alih oleh Dewan Pengawas," kata Abdul saat menjadi saksi ahli hukum pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan, status penyidik dan penuntut umum sudah tidak lagi melekat oleh pimpinan KPK atas berlakunya perubahan UU KPK. Bahkan, regulasi baru itu menegaskan lembaga antirasuah sudah masuk dalam lembaga eksekutif.
"Jadi pimpinan KPK itu tidak berhak lagi menindaklanjuti penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU baru. Penyidikan dan penuntutan tidak lagi berdasar perintah dan bertindak untuk mengatasnama pimpinan KPK, kenapa?karena pimpinan KPK ini bukan lagi lembaga aparat penegak hukum," pungkasnya.
Nyoman Diduga Minta Fee Rp3,6 M
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
(mdk/eko)