LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Praperadilan Novel Baswedan ditolak, pendukung gelar aksi

Sembari mengenakan kaos tersebut, mereka sesekali mengepalkan tangan ke atas sambil mengatakan kata perlawanan.

2015-06-09 20:46:00
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Setelah gugatan praperadilan Novel Baswedan diputuskan ditolak oleh hakim tunggal Zuhairi, tim kuasa hukum Novel bersama dengan pendukung penyidik senior KPK itu melakukan aksi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi yang mereka lakukan adalah dengan berdiri berbaris seraya menggunakan kaos putih bergambar wajah Novel dan bertuliskan 'kami melawan bersama'.

"Ini adalah bentuk solidaritas kami dalam memperjuangkan hak Novel," ucap salah satu orang yang pendukung Novel di PN Jaksel, Selasa (9/6).

Dari pantauan, sembari mengenakan kaos tersebut, mereka sesekali mengepalkan tangan ke atas sambil mengatakan kata perlawanan. "Lawan, lawan," pekik pendukung Novel.

Meskipun praperadilan yang terkait proses penangkapan dan penahanan Novel telah ditolak, namun hal tersebut tidak mematahkan keinginan kuasa hukum untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait proses penggeledahan dan penyitaan.

"Itu praperadilan kemarin karena soal teknis dan tadi dicabut. Kami sepakat akan segera kami daftarkan kembali," papar salah seorang kuasa hukum Novel, Saor Siagian.

Seperti diketahui, Novel memang mengajukan dua praperadilan, yakni mengenai penangkapan dan penahanan dan tentang penggeledahan dan penyitaan. Praperadilan terkait penangkapan dan penahanan telah ditolak, sementara praperadilan yang kedua dicabut tadi pagi dan akan diajukan lagi.

Saor kemudian akan memberikan rekomendasi mengenai langkah selanjutnya kepada Novel. Salah satunya yaitu dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. "(Praperadilan tentang penetapan tersangka) itu akan jadi masukan kita karena ada kesewenang-wenangan, yang satu ini bisa jadi masukan serius kepada klien kami terkait itu," pungkasnya.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.