LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Praperadilan Novanto gugur jika berkas dari KPK sudah dilimpahkan ke pengadilan

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyarankan KPK segera menyelesaikan pemberkasan Novanto. Kemudian segera mungkin melimpahkannya ke pengadilan. Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur.

2017-11-18 20:37:00
Setnov tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Bahkan, Setya Novanto kini sudah berstatus tahanan KPK meski tengah dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan.

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyarankan KPK segera menyelesaikan pemberkasan Novanto. Kemudian segera mungkin melimpahkannya ke pengadilan.

"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya ada praperadilan," kata Fickar di dalam diskusi bertajuk 'Dramaturgi Setya Novanto' di Cikini, Jakarta pusat, Sabtu (18/11).

Advertisement

Gerak cepat itu perlu dilakukan jika KPK tidak ingin kalah lagi dalam proses praperadilan. sebab Novanto memang sudah kembali mengajukan praperadilan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 November lalu.

"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK kalah dalam sidang praperadilan pertama di mana Hakim Tunggal Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto. Alasannya, proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Advertisement

Kemudian, Novanto kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk yang kedua kalinya pada 10 Oktober 2017. Kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 November. Novanto pun sempat menjadi buronan KPK, sebab saat ingin ditangkap di kediamannya Ketua DPP Partai Golkar itu melarikan diri.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.