LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pramono: KPK boleh ambil alih kewenangan polisi

Menurut Pramono Anung, sikap diam Presiden SBY dalam menanggapi perseteruan KPK-Polri ini sudah tepat.

2012-08-07 15:39:39
Cicak Buaya II
Advertisement

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendukung langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus simulator SIM. Menurut Pramono, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus ini dari Polri.

"Dalam UU KPK, Pasal 50 ayat 3 dan 4 dan Pasal 9 mengatur bahwa KPK boleh mengambil alih wewenang tugas dari Kepolisian dan Kejaksaan apabila ada enam tanda atau ciri. Dan ciri-ciri itu ada," ujar Pramono Anung sembari mengunci ciri yang dia maksud.

Hal ini dia sampaikan saat menyambangi gedung KPK untuk mengikuti diskusi dengan tema 'Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia' di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Menurut politisi PDIP ini, sikap diam Presiden SBY dalam menanggapi perseteruan KPK-Polri ini sudah tepat. Artinya, lanjut Pramono, presiden memberi kewenangan sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini KPK.

"Dalam konteks itu KPK tidak punya pilihan, jalankan saja apa yang sudah diamanatkan dalam UU," terangnya.

Namun hingga kini Polri masih ngotot bahwa mereka yang paling berhak mengusut kasus tersebut? "Yah yang paling penting jangan durian makan durian," imbuhnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.