Praktik oplos elpiji beromzet Rp 3 juta per hari di Medan terungkap
Aksi ilegal itu sudah berlangsung setahun.
Aksi penyelewengan subsidi gas terus terjadi. Lokasi pengoplosan kembali ditemukan dan sejumlah pelaku ditangkap.
Penggerebekan dan penangkapan dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. "Kita melakukan penindakan terhadap pemindahan gas dari tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, dan dari tabung gas 3 kilogram ke tabung 50 kilogram, di Jalan Rengas 12, Sekip, Medan, Selasa (5/1)," kata Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Khaidar, Rabu (6/1).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pemilik lokasi dan lima pekerja. Pemilik sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan para pekerja masih sebagai saksi.
Polisi juga menyita barang bukti sebuah truk dan 523 tabung gas. "Dari jumlah itu, terdapat 410 tabung gas 3 kilogram, 110 tabung gas 12 kilogram, dan 3 tabung gas 50 kilogram," kata Khaidar.
Dari pengakuan pelaku, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung selama setahun terakhir. Pelaku mencuri isi tabung gas 3 kilogram subsidi pemerintah, dan memindahkannya ke tabung gas non-subsidi. Mereka mengaku meraup keuntungan Rp 3 juta per hari.
Khaidar mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana ekonomi dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya 5 tahun penjara," tutup Khaidar.