Praktik jual beli perkara, Hakim Anton dinon-palukan
"Hakim terlapor mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata Suparman.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menjatuhkan sanksi berat terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Anton Budi Santoso. Putusan MKH ini didasarkan atas fakta yang ditemukan berupa rekaman yang menyatakan Anton mencoba menjalankan praktik jual beli perkara.
"Hakim terlapor telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi berat berupa mutasi ke PN Semarang sebagai hakim non-palu (tak bersidang) selama dua tahun dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi sebesar 100 persen selama dua tahun," ujar Ketua Majelis, Suparman Marzuki.
Hal itu dikatakan Suparman membacakan amar putusan MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (10/7).
Dalam rekaman suara yang diterima Komisi Yudisial (KY) sebagai bukti laporan oleh Linus ME Roymond Renwarin selaku tergugat, Anton terbukti mencoba melakukan praktik tawar menawar terhadap putusan yang sedang ditanganinya dengan meminta sejumlah uang kepada tergugat. Rekaman tersebut dibuat oleh pengacara tergugat, Budi Wijaya, ketika bertemu dengan Anton.
"Dalam pemeriksaan sidang MKH ini, hakim terlapor mengakui suara dalam rekaman yang diperoleh KY adalah suaranya dan mengakui pernah bertemu dengan para pihak serta melakukan tawar menawar putusan sebelum perkara diputus," terang Suparman.
Namun demikian, MKH memberikan keringanan sanksi karena mempertimbangkan Anton mau mengakui kesalahannya.
"Hakim terlapor mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata Suparman.(mdk/ren)