LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Prabowo jual miras oplosan di acara Sekaten

Petugas berhasil menyita 99 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol sebuah merk minuman cola.

2013-12-18 15:09:29
Miras
Advertisement

Gelaran sekaten yang biasanya digunakan para pedagang untuk berjualan pakaian, makanan dan mainan dimanfaatkan Prabowo untuk memasarkan minuman keras oplosan. Baru sekitar dua minggu menjalankan bisnisnya, warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta itu diciduk polisi Selasa (17/12) malam.

Kapolsek Gondomanan AKP Heru Muslimin mengatakan, penangkapan Prabowo dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menyita puluhan botol miras oplosan dari tangan Prabowo.

"Kami berhasil menyita 19 botol miras oplosan siap edar dari tas pelaku," ungkap AKP Heru Muslimin ketika ditemui di Mapolsek Gondomanan, Rabu (18/12).

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, petugas kemudian menggeledah rumah Prabowo dan kembali ditemukan pula miras jenis yang sama sebanyak 80 botol. Dari tangkapan ini, total petugas berhasil menyita 99 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol sebuah merk minuman cola.

"Saat penangkapan, petugas menyamar sebagai pembeli, setelah benar minuman yang dijual adalah miras oplosan, kami langsung menangkap yang bersangkutan," katanya.

Modus penjualan yang dilakukan pelaku sendiri cukup menarik, tak seperti penjual lainnya yang berjualan di kios. Prabowo memasarkan minuman keras oplosan dengan menggunakan sepeda motor dengan cara mencari pembeli.

Menurut Heru, berdasarkan pengakuan pelaku, setiap harinya Prabowo berhasil menjual 15 hingga 20 botol. "Satu botol dijual dengan harga 15 ribu rupiah," jelas AKP Heru.

Sementara itu, barang bukti hasil oplosan tengah diperiksa di laboratorium untuk mengetahui kandungannya. Kanit Reskrim Polsek Gondomanan, Iptu Lucky menduga minuman oplosan tersebut dibuat dari ciu yang dicampur dengan air mineral dan minuman cola.

"Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 19 dan 21 ayat (1) Perda No 7 Tahun 1953 dan perubahan Perda No 7 Tahun 2006," tegas Lucky.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.