LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPP Serahkan ke Hukum soal Kader Terlibat Pendanaan Senjata Api Rusuh 22 Mei

PPP Serahkan ke Hukum soal Kader Terlibat Pendanaan Senjata Api Rusuh 22 Mei. Namun dia belum bisa memastikan apakah Habil akan dipecat atau tidak.

2019-06-11 20:50:20
Aksi makar
Advertisement

Politikus PPP Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka pendanaan pembelian senjata api. Sekjen PPP Arsul Sani pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Habil tersebut ke aparat penegak hukum.

"Siapa saja termasuk kader PPP yang di duga melakukan suatu perbuatan pidana ya silakan diselidik dan disidik dilakukan proses hukum ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Meski begitu, Arsul mengatakan partainya juga memiliki peraturan sendiri jika kadernya di tahan selama lima tahun lebih hukuman paling berat adalah pemecatan. Namun dia belum bisa memastikan apakah Habil akan dipecat atau tidak.

Advertisement

"PPP itu ada aturannya kalau seseorang itu katakanlah ditersangkakan atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih itu bisa diberhentikan dari partai PPP," ungkapnya.

Arsul menuturkan, tak perlu ada rasa sungkan saat menyelidiki kasus yang melibatkan kader partainya itu hanya karena PPP adalah koalisi pemerintah. Kata dia, lakukanlah penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Enggak usah juga engga enak karena misalnya adalah anggota koalisi pemerintahan ndak, kan harus sama kedudukan. Di hadapan hukum," ungkapnya.

Advertisement

Meski begitu, Arsul berharap penegak hukum bisa melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Serta tidak sungkan dalam melakukan penyelidikan kasus yang menimpa kadernya.

"Enggak usah juga enggak enak karena misalnya adalah anggota koalisi pemerintahan ndak, kan harus sama kedudukan di hadapan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal saat rusuh 22 Mei dan perencanaan pembunuhan empat tokoh dan satu pimpinan lembaga survei. Dua nama yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Kivlan Zen dan seseorang berinisial HM alias Habil Marati.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/3), Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan HM sudah ditangkap di rumahnya di Jl Metro Kencana, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kabarnya, HM seorang politikus dari partai politik.

Ade menambahkan, tersangka HM berperan penyumbang dana pembelian senjata api.

"Jadi uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api," katanya.

Baca juga:
Habil Marati Penyandang Dana Kivlan Zen Pernah jadi Pengurus PPP Era Suryadharma Ali
Habil Marati, Politikus PPP Penyandang Dana Pembelian Senjata Api Kivlan Zen
Polisi akan Periksa F, Sosok Diduga Berperan Kerahkan Massa Aksi 22 Mei
Fadli Zon Dorong Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei
3 Mantan Jenderal Jadi Tersangka, Ada Kasus Makar dan Senjata Ilegal
TNI dan Polri Beri Penjelasan Perkembangan Kerusuhan 21-22 Mei

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.