LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPP sebut Perpres Tenaga Kerja Asing permudah prosedur perizinan

PPP sebut Perpres Tenaga Kerja Asing permudah prosedur perizinan. Akibatnya muncul anggapan Perpres tersebut memberikan kemudahan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Irgan berharap niat baik dari adanya Perpres ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

2018-04-26 20:21:40
Pekerja Asing
Advertisement

Keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai polemik. Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz menilai polemik Perpres TKA itu menjadi kontroversi karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi maksimal.

Akibatnya muncul anggapan Perpres tersebut memberikan kemudahan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Irgan berharap niat baik dari adanya Perpres ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

"Padahal ini lebih banyak ke penyederhanaan izin. Dari misalnya sebelum Perpres prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari," kata Irgan saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).

Advertisement

Secara prinsip, kata Irgan, syarat penggunaan TKA tidak berubah signifikan, tetapi hanya birokrasi perizinan saja yang disederhanakan. Disederhanakannya prosedur akan meningkatkan investasi di berbagai sektor usaha.

Untuk itu, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat berapa kebutuhan TKA dan pada level apa mereka bisa bekerja.

Irgan mengakui ada proyek yang memungkinkan investor membawa TKA dari negaranya, namun dia meminta agar posisi low level tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia.

Advertisement

"Jangan sampai keberadaan TKA mengancam kesempatan Tenaga kerja lokal kita," tegasnya.

Lebih lanjut, Irgan meminta pemerintah, terutama bagian Imigrasi harus tegas mengawasi setiap warga asing yang masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai WNA yang awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan wisata memanfaatkan kemudahan bebas visa kemudian berubah menjadi pekerja ilegal. TKA legal pun juga harus diawasi agar bekerja sesuai dengan bidang dan waktu yang sudah ditentukan," tambahnya.

Baca juga:
Komisi XI desak Menaker bentuk satgas pengawas TKA
Menaker minta Perpres Tenaga Kerja Asing tidak dipolitisasi
5 Fakta jumlah sebenarnya tenaga kerja asing di Indonesia
Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal
Fadli Zon galang tanda tangan untuk bentuk Pansus tenaga kerja asing

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.