LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPP sebut pemerintah tak beri karpet merah untuk tenaga kerja asing

Ketum PPP Romy meyakini, pemerintah sama sekali tidak berniat memberikan akses besar-besaran kepada TKA untuk bekerja di Indonesia. Seperti yang dituduhkan parpol oposisi. Pada dasarnya, pemerintah hanya ingin membuka ruang investasi bukan mempersempit lapangan pekerjaan bagi rakyat.

2018-04-30 19:48:00
Pekerja Asing
Advertisement

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih mendalami usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy mengatakan, sejauh ini draf usulan Pansus TKA belum sampai ke fraksi PPP.

Pria yang akrab disapa Romy ini meyakini, pemerintah sama sekali tidak berniat memberikan akses besar-besaran kepada TKA untuk bekerja di Indonesia. Seperti yang dituduhkan parpol oposisi.

"Pada prinsipnya tidak ada satu pun pemerintahan sejak republik ini didirikan yang memberikan karpet merah dengan menegasikan potensi dalam negeri termasuk tenaga kerja nasional," kata Romy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4).

Advertisement

Sebaliknya, kata Romy, Indonesia terus saja mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Pada dasarnya, pemerintah hanya ingin membuka ruang investasi bukan mempersempit lapangan pekerjaan bagi rakyat.

"Tentu kita buka pada masyarakat luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan syarat tidak mengambil lahan pekerjaan yang bisa dilakukan anak-anak bangsa," tegasnya.

Romy menambahkan, usulan itu tidak bisa disikapi oleh 10 fraksi saat ini. Sebab, DPR tengah memasuki masa reses. Kemungkinan usulan Pansus TKA akan direspons oleh partai-partai setelah masa reses selesai.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali menggulirkan tanda tangan untuk dapat membentuk Pansus Hak Angket TKA. Namun, dalam Undang-Undang MD 3 dan tata tertib DPR membentuk pansus harus diinisiasi 25 orang yang terdiri dari dua fraksi DPR.

Saat ini, usulan Pansus TKA itu telah mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Baca juga:
BKPM soal aturan TKA: Belum ada pelonggaran apa pun tapi ributnya setengah mati
Didampingi Fadli Zon, Jazuli Juwaini tandatangani pansus angket TKA
KSPSI sebut Perpres TKA justru beri kemudahan ke tenaga kerja lokal
Giliran Fahri Hamzah teken usulan Pansus Tenaga Kerja Asing
Fadli Zon klaim PAN dan PKB akan teken usulan Pansus TKA

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.