PPP: Aturan tes keperawanan di Prabumulih melanggar HAM
Ahmad Yani mengatakan, tes keperawanan seperti pemberangusan hak bersekolah bagi kaum perempuan.
Sekretaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menilai aturan tes keperawanan yang sebagai syarat masuk sekolah tingkat SMA di Prabumulih termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, setiap orang berhak mengenyam pendidikan dan melanjutkan sekolah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Saya kira itu pelanggaran HAM yang berat. Apa urusannya sama keperawanan. Terus kalau sudah tidak perawan terus tidak boleh sekolah," kata Yani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8).
Yani mengatakan, hal itu seperti pemberangusan hak bersekolah bagi kaum perempuan. Dia menambahkan, syarat itu menjadi terlihat sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan. Yani mengaku tak tahu bagaimana syarat itu dilakukan bagi para pria yang ingin masuk sekolah.
"Keperawanan, kalau keperjakaan gimana, bisa dites? Ini kan pelanggaran HAM terhadap perempuan," tegas Yani.
Sehingga, Yani berpendapat, aturan itu harus dikaji ulang secara mendalam. Termasuk, kata dia, apa motif di balik syarat tersebut di berlakukan di Prabumulih.
Apalagi dia menilai, aturan itu sangat konyol. Dia memastikan akan menegur pejabat berwenang di Prabumulih itu. "Saya akan tegur. Lewat wali kotanya, ini konyol betul," pungkasnya.(mdk/ded)