PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tujuh Daerah Masuk PPKM Level 4
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 dijelaskan terdapat peningkatan wilayah di Jawa Bali pada Level 4. Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 1 Maret 2022 -7 Maret 2022. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 dijelaskan terdapat peningkatan wilayah di Jawa Bali pada Level 4. Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah.
"Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3).
Daerah PPKM Level 3 juga Bertambah
Selain itu jumlah kawasan yang masuk PPKM level 3 juga bertambah. Semula 99 daerah menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Serta saat ini masih belum ada daerah yang berada di Level 1.
Lebih lanjut Safrizal menuturkan, secara obyektif, jika dilihat jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan. Hal itu karena syarat vaksinasi diperketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.
"Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," ungkapnya.
Aturan Terkait Kegiatan Masyarakat Tidak Ada yang Berubah
Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini. Dia menuturkan seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 s.d. 12 tahun.
"Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70% dosis pertama dan dibawah 50% dosis kedua."
"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," pungkasnya.
(mdk/lia)