PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Ini 37 Daerah Terapkan Level 2
Lebih lanjut dia menjelaskan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah.
Penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Maret 2021 sampai 14 Maret 2022. Hal itu tertera Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan dalam dalam aturan kali ini terdapat daerah yang alami perbaikan kondisi penanganan Covid-19. Terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini.
"Dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Peningkatan di Level 2," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah.
"Didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun," pungkasnya.
Baca juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Penonton Kompetisi Olahraga Wajib Sudah Vaksin Booster
Daftar Kebijakan Baru Pemerintah Hilangkan Syarat Perjalanan Hingga Karantina
Jakarta PPKM Level 2, Wagub Tunggu Keputusan PTM Dapat Kembali 100 Persen
Kota Solo Kembali Naik ke PPKM Level 4
Pemerintah Uji Coba Bebas Karantina Bagi PPLN di Bali, Ini Persyaratannya
Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR