LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Makan di Tempat Umum

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan beberapa hal baru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 dan mulai berlaku 1 Februari sampai 7 Februari 2022. Salah satunya untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum. Baik warteg, restoran, dan kafe/bar.

2022-02-01 13:41:44
PPKM
Advertisement

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Keputusan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan beberapa hal baru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 dan mulai berlaku 1 Februari sampai 7 Februari 2022. Salah satunya untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum. Baik warteg, restoran, dan kafe/bar.

Berikut aturan lengkapnya:

Advertisement

PPKM Level 3

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area
terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

Advertisement

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

PPKM Level 2

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu
makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh
Pemerintah Daerah;

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area
terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu
setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai
dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori
Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin
karena alasan kesehatan.

PPKM Level 1

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area
terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu
setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori
Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin
karena alasan kesehatan,

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai
dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori
Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin
karena alasan kesehatan.

Baca juga:
Langgar Jam Operasional, Kafe Big Brother Disegel Polisi
PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Makan di Tempat Umum
Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 50 Persen di Wilayah PPKM Level 3
Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Ditutup Sementara
Aturan Terbaru WFO Jawa-Bali Hingga 7 Februari 2022

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.