PPKM Diperpanjang, Pemerintah Minta Masyarakat Nobar Piala Dunia Terapkan Prokes
Pemerintah meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat saat nonton bareng Piala Dunia 2022.
Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022. Keputusan ini mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.
Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali mengatur tentang tata tertib pembatasan kegiatan masyarakat dalam hal nonton bareng atau nobar di tempat umum. Diketahui, aturan ini diberlakukan sebab selama periode 20 November–18 Desember 2022 terdapat semarak piala dunia sepak bola.
“Untuk pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khususnya pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 termasuk antara lain pada tempat restoran dan kafe, dapat dilakukan dengan menerapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tulis Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, seperti dikutip Selasa, (6/12).
Melalui aturan ini, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Selain itu, untuk individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk.
“Diupayakan (nobar) dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter,” saran Kemendagri.
Selama acara berlangsung, masker menjadi wajib digunakan dan boleh dibuka hanya ketika makan dan minum, serta selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.
“‘Tetap protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” tutup Kemendagri.
(mdk/tin)