LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Prokes

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ungkapnya.

2021-07-01 11:34:50
PPKM
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Jokowi meminta seluruh elemen mulai dari TNI-Polri hingga tenaga kesehatan bekerja sama untuk menangani pandemi.

"Semuanya pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid, seluruh aparat negara TNI polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis(1/7).

Tidak hanya itu jajaran kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen.

Advertisement

Mantan Wali Kota Solo tersebut pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada untuk mematuhi ketentuan tersebut.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ungkapnya.

Serta Masyarakat diminta untuk mendukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi covid 19. Sehingga dengan kerja sama tersebut wabah di Indonesia akan berakhir.

Advertisement

"Saya yakin kita bisa menekan penyebaran covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," pungkasnya.

Baca juga:
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Berlaku 3 - 20 Juli 2021
PPKM Darurat dan Kinerja Luhut Tangani Covid-19
Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
Anies Baswedan Pastikan Jakarta Siap Lakukan PPKM Darurat
PPKM Darurat: Makan di Tempat Dilarang, Tempat Ibadah dan Mal Tutup Total
PPKM Darurat, Bepergian ke Luar Kota Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis 1

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.