PPATK sebut aliran dana First Travel digunakan membeli aset pribadi
Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, aliran dana tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran uang dan aset milik bos First Travel.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Aliran dana para calon jemaah umrah yang mencapai miliaran rupiah ternyata diinvestasikan ke aset pribadi, seperti mobil dan rumah.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, aliran dana tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran uang dan aset milik bos First Travel.
"Selain digunakan untuk memberangkatkan umrah, dana juga digunakan untuk kepentingan pembelian aset pribadi," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (20/8).
Dian menambahkan, langkah menelusuri uang dan aset milik bos First Travel merupakan inisiatif dari PPATK. Mengingat kasus penipuan yang merugikan ribuan jemaah dan tidak tahu tempat uang setoran umrah ke First Travel.
"Jadi pasca-kasus ini bergulir, PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank," pungkasnya.
Diketahui, jumlah uang yang tersisa dalam rekening First Travel hanya ada Rp 1,3 juta. Padahal, jumlah keseluruhan calon jemaah umrah yang belum Andhika berangkatkan sekitar puluhan ribu jemaah.
Untuk biaya perjalanan umrah yang dilakukan oleh First Travel mematok biaya termurah keberangkatan umrah sebesar Rp 14,3 juta. Sedangkan termahal yakni keberangkatan paket VIP sebesar Rp 54 juta.
Baca juga:
Polisi geledah lima rumah milik bos First Travel
Mengungkap peran adik bos First Travel di kasus penipuan jemaah
Sejumlah warga Bekasi stres jadi korban First Travel
Bos First Travel punya utang Rp 80 miliar ke agen tiket
Fakta mengejutkan kasus bos First Travel, utangnya capai Rp 654 M
Nama artis Syahrini terseret kasus penipuan umrah First Travel