Positif Covid-19, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Dibantarkan ke RS Polri
Selain mereka berdua ada lima lainnya yang juga positif dan dibantarkan. Mereka adalah Juliana (P), Novita Zahara (P), Wahyu Rasasi Putri (P) Kewa Siba (P) Perkara penipuan dan Drelia Wangsih (P) Perkara penipuan penjualan logam mulia online.
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur ditanyakan positif Covid-19 saat ditahan di Mabes Polri. Keduanya kemudian dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati pada pukul 20.15 WIB.
"Benar hari ini dibantarkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (15/11).
Selain mereka berdua ada lima lainnya yang juga positif dan dibantarkan. Mereka adalah Juliana (P), Novita Zahara (P), Wahyu Rasasi Putri (P) Kewa Siba (P) Perkara penipuan dan Drelia Wangsih (P) Perkara penipuan penjualan logam mulia online.
Diketahui, Jumhur ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bersama 8 orang lainnya termasuk Juliana, Novita dan Wahyu. Sedangkan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina NU. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube.
Baca juga:
INFOGRAFIS: Merokok Tingkatkan Risiko Terpapar Covid-19
Kemenkes: Tingkatkan Protokol Kesehatan meskipun Layanan Membaik
Politik Akomodasi dan Ketidaktegasan Pemerintah Bubarkan Kerumunan Massa Rizieq
IDI: Mohon Tidak Tambah Penularan Agar Tak Semakin Banyak Petugas Kesehatan Gugur
Doni Monardo: Pemberian Masker di Acara Rizieq Karena Kerumunan Tak Bisa Dihindari
Tujuh Daerah Laporkan Nihil Temuan Pasien Covid-19 pada 15 November 2020