Posisi Artidjo Alkostar digantikan Hakim Agung Suhadi
Artidjo Alkostar, pensiun sejak 22 Mei 2018. Dia pensiun setelah memasuki usia 70 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sempat lowong usai ditinggalkan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang pensiun di usianya 70 tahun, kurang lebih 5 bulan lamanya. MA sudah menunjuk juru bicaranya, Hakim Agung Suhadi mengisi jabatan itu.
"Betul (saya gantikan posisi Artidjo). Sudah ada Keputusan Presiden, seminggu lalu," ucap Suhadi kepada Liputan6.com, Senin (8/10/2018).
Adapun, dia akan dilantik besok, Selasa 9 Oktober 2018. Dimana dilakukan Pukul 11.00 WIB.
"Besok (dilantik) jam 11.00 WIB," singkat Suhadi.
Diketahui, Artidjo Alkostar, pensiun sejak 22 Mei 2018. Dia pensiun setelah memasuki usia 70 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung.
Artidjo berharap, penggantinya bisa lebih baik daripada dirinya. Lalu kriteria yang tepat adalah bisa pulang larut malam. Kenapa begitu, Artidjo bercerita saat menjadi hakim agung tidak pernah pulang cepat. Sebab, setiap harinya harus mengurusi hampir 100 kasus.
Dia menuturkan, di kantornya selalu mengurusi kasus dengan cepat karena berkejaran dengan masa tahanan. Kalau tidak, orang itu akan bebas secara hukum. Dengan begitu, tiap pulang dia harus bawa koper besar-besar berisi berkas perkara yang tengah ditangani. Tercatat, sampai akhir pengabdiannya, Artidjo Alkostar telah menangani 19.708 perkara.
"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, yang pertama ketekunan menangani perkara, kedua harus pulang sampe larut malam," kata dia.
Baca juga:
Perjalanan karier Hakim Agung Suhadi, pengganti Artidjo Alkostar
82 Calon hakim agung lolos seleksi administrasi Komisi Yudisial
Ketua MA lantik 2 Hakim Agung
MA lantik kakak Ganjar Pranowo jadi hakim agung kamar perdata
Komisi III tetapkan Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh jadi Hakim Agung
Komisi III gelar uji kelayakan calon Hakim Agung