LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polsek Pondok Aren Tangkap Lima Polisi Gadungan Palak Warga Bintaro

Polsek Pondok Aren mengamankan lima orang pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap warga di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (24/5) dini hari.

2020-05-27 22:06:00
Polisi Gadungan
Advertisement

Polsek Pondok Aren mengamankan lima orang pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap warga di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (24/5) dini hari.

Kelima pelaku yakni Donardi, Syarif Hidayat, Dehandra, Bryan dan Josiah diamankan setelah, petugas Patroli Polsek Pondok Aren, mendapati laporan korban dan melihat kendaraan yang digunakan para pelaku berkeliling di area depan Mapolsek Pondok Aren.

"Mendapat informasi yang menyerupai mobil dinas Polisi, dengan pelat belakang 1512 01, berotator dan mengambil masyarakat. Kemudian kita patroli dan menemukan mobil tersebut di Graha Raya," jelas Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, di Mapolresta Tangsel, Rabu (27/5).

Advertisement

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, kelima pelaku berusaha melawan petugas dengan menyebutkan diri sebagai anggota Polisi dari Mabes Polri.

"Mereka melakukan perlawanan dan mengaku anggota Polisi. Kemudian mereka juga mengancam menggunakan air softgun," jelas Kapolres.

Advertisement

Melihat perilaku dan atribut yang tidak sesuai, petugas Patroli Polsek Pondok Aren tak segan melakukan penangkapan. Kelima orang tersebut, tidak dapat menunjukan kartu anggota. Senjata api ternyata airsoft gun.

"Kami pastikan mereka bukan anggota Polri, Sarpras yang digunakan bukan merupakan milik kepolisian Polres Tangsel. Baik kendaraan ataupun senjata, HT (handy talkie) bukan milik Polri," tegas Iman

Dari pengungkapan kasus ini, para pelaku diketahui berusaha mengambil keuntungan dengan menyerupai anggota Kepolisian.

"Motifnya mengambil keuntungan dengan menyerupai anggota kepolisian. Pekerjaan pengangguran yang memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelas dia.

Kelima tersangka disangkakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Untuk kepemilikan senjata api masih kami selidiki. Bisa nanti kita sangkakan undang-undang darurat," ucap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto.

Sebelumnya diberitakan, warga Bintaro, Tangerang Selatan, menjadi korban pemerasan dan intimidasi oleh Polisi gadungan.

Baca juga:
Mobil Dipakai Komplotan Pemeras Pemuda di Bintaro Disita Polisi
Ngaku Polisi, Tukang Las Janji Bantu Urus Uang Belasan Miliar
Mengaku Anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo, 2 Pelaku Bawa Kabur Harta Korban
Pura-pura Mau Ringkus Buronan, Polisi Gadungan Gelapkan 8 Motor Warga di Sumsel
Pria asal Lahat Ngaku Intel Polda Sumsel Kuras Uang Pacar TKW
Menumpang Tidur di Rumah Korbannya, Polisi Gadungan Ini Malah Ditangkap

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.