Polri Tegaskan tak Berpolitik Praktis
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan institusinya bersikap netral dalam Pemilu 2019. Dia menegaskan, korps Bhayangkara bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pemenangan paslon dalam pemilu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan institusinya bersikap netral dalam Pemilu 2019. Dia menegaskan, korps Bhayangkara bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pemenangan paslon dalam pemilu lalu.
Ini sekaligus menjawab tudingan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga saat membacakan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). Salah satu yang dibeberkan adalah dugaan bentuk pelanggaran dan kecurangan massif yang terjadi dalam proses pilpres. Tim hukum Prabowo menyinggung dugaan penyalahgunaan APBN hingga menyoroti netralitas aparat.
"Tunggu hasil MK saja. Bukti-bukti itu kan nanti akan diuji. Kalau polri sudah jelas sesuai UU 2 Tahun 2002 pasal 27 bahwa Polri Netral tidak laksanakan politik praktis," tegas Brigjen Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jum'at (14/6).
Dia menambahkan, jika ada anggotanya yang diketahui terlibat, maka pihaknya akan menindak secara tegas. Namun kala ditanya dalam bentuk apa tindakan tersebut, Dedi bergeming.
"Apabila ada anggota yang terbukti akan ditindak secara tegas," ucap Brigjen Dedi.
Sebelumnya diberitakan, menurut kubu Prabowo-Sandi, tidak netralnya Polri terlihat saat Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Kapolres Garut. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Garut. Dalam gugatan disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya.
Masih berdasarkan salinan, kubu Prabowo mengaku masih memiliki banyak bukti keberpihakan Polri. Namun akan diungkap dalam persidangan. Tak diungkap sekarang demi menjaga keamanan barang bukti. Untuk ketidaknetralan intelijen, BPN menjadikan pernyataan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.
Berikut isi pernyataan SBY yang dilampirkan dalam salinan gugatan.
"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum."
"Selama 10 tahun tentu saya mengenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral."
"Mengapa saya sampaikan saudara-saudara ku. Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya."
Dari pernyataan SBY tersebut akhirnya BPN Prabowo-Sandi menyebut paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01, tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat Polri dan intelijen.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Ini Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan di Pilpres Versi Kubu Prabowo
BPN Imbau Pendukung Prabowo Tonton Sidang MK di Rumah Masing-Masing
Bantah Tim Hukum Prabowo, TKN Tegaskan Jokowi Tak Sumbang Dana Kampanye
Sidang Gugatan Pilpres, Tim Prabowo Justru Singgung Neo Orde Baru Hingga Korupsi
Suasana Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK
Tim Hukum Prabowo Sebut Tautan Berita Jadi Alat Bukti Sesuai UU Nomor 24/2003