LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri tegaskan Iriawan tak perlu mundur dari kepolisian jadi Pj Gubernur Jabar

Polri tegaskan Iriawan tak perlu mundur dari kepolisian jadi Pj Gubernur Jabar. Penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pun tak melanggar Undang-undang Polri. Sebab, Jenderal Bintang Tiga itu kini ditugaskan di luar struktur kepengurusan Polri yakni dalam instansi Lemhannas.

2018-06-21 17:38:35
Irjen Iriawan
Advertisement

Polri menegaskan Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan tak perlu mundur dari anggota Korps Bhayangkara usai dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Alasannya, jabatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang kini diemban Iriawan bersifat hanya sementara.

"Kalau permanen (baru mundur). Kalau misalnya saya mau jadi bupati, saya ngundurin diri (dari kepolisian). Ini (Pj Gubernur Jabar) penugasan sementara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

Menurut Setyo, penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pun tak melanggar Undang-undang Polri. Sebab, Jenderal Bintang Tiga itu kini ditugaskan di luar struktur kepengurusan Polri yakni dalam instansi Lemhannas. Sehingga, lanjut dia, aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan posisi Pj Gubernur Jabar pun sudah sesuai prosedur yang ada.

Advertisement

"Sejauh ini aturan itu dari Kemendagri, aturan ASN di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri ya, tidak aturan yang dilanggar," ujar dia.

Pada prinsipnya, lanjut Setyo, keputusan itu sudah dikaji dan dilaksanakan sesuai aturan hukum. Penugasan dari Kemendagri baik diminta atau tidak sudah ada prosedur.

"Masih anggota Polri (Iriawan). Tapi tidak menjabat di struktur Polri," ujar Setyo.

Advertisement

Di samping itu, tambah dia, dipilihnya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tentu melewati banyak pertimbangan khususnya dari rekam jejak sosok. Terlebih, anggota Polri juga memang banyak ditugaskan di luar struktur kepolisian.

Seperti di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga di Istana Negara. Setyo yakin anggota Polri ditugaskan dimana pun sambil terus menjaga integritas masing-masing.

"Saya yakin Pak Iriawan menjaga integritas pribadi beliau, melaksanakan netralitas dan tugas dengan baik. Pak iriawan sudah menyatakan akan menjaga netralitas keamanan dan integritas sebagai pejabat publik," pungkas Setyo.

Hal senada sebelumnya dikatakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono terkait polemik pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sumarsono mengatakan, penunjukan Iriawan sesuai pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan diangkat Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.

"Maka untuk mengisi kekosongan perlu diangkat Pj Gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya (esselon 1) untuk provinsi, sedangkan pimpinan tinggi pratama (esselon 2) untuk Bupati dan Wali Kota," kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Dia menambahkan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan. Karena, berdasarkan PP 11 Nomor 2017 tentang Menejemen Pegawai ASN bahwa pejabat yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pimpinan tinggi madya (esselon 1).

Selanjutnya, dalam PP 1 Nomor 2002 dijelaskan ketentuan terkait anggota TNI-Polri yang bisa menjadi Pj gubernur tanpa harus alih status. Ada sebanyak 11 kementarian lembaga yang tidak perlu alih status anggota TNI-Polri.

"Kemenkopolhukam, Kemenhan, Lemhanas, Watanas, BNN, BNPT, Basarnas, BSSN, Sesmil Presiden, dan Mahkamah Agung," ucapnya.

Namun dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3) menyebutkan "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Iriawan: Kalau melanggar silakan turunkan jabatan saya
Kemendagri tegaskan penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar tak langgar aturan
Kemendagri bakal copot Iriawan dari Pj Gubernur jika tak netral di pilkada
Iriawan dapat dukungan sesepuh dan ulama Jabar
Jokowi sebut penunjukan Pj Gubernur Jabar usulan dari Kemendagri
Demokrat lobi fraksi partai di DPR soal angket pelantikan Pj Gubernur
PKB tunggu penjelasan Mendagri sebelum putuskan sikap soal angket Pj Gubernur

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.