Polri Tangani 22 Kasus Hoaks Virus Corona, Satu Tersangka Ditahan
Hanya satu orang yang dilakukan penahanan yakni berada di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat. Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
Polri menangani 22 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus corona atau Covid-19. Jumlah kasus hoaks tersebut ditangani sejumlah Polda, Polres serta Bareskrim Polri.
"Rinciannya Polda Kaltim ada dua tersangka, Polres Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulsel dua tersangka, Polda Jabar tiga tersangka, Polda Jateng satu tersangka," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
"Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka dan Bareskrim tiga tersangka," sambungnya.
Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang dilakukan penahanan yakni berada di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat. Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif dan juga tempat tinggalnya jarak dengan polres sangat jauh," ujarnya.
Patroli Siber
Asep menambahkan, Polri melakukan patroli siber untuk menangkal terkait adanya berita bohong atau hoaks terkait virus corona yang kini menjadi pandemi global. "Kemudian upaya pencegahan kita terhadap penyebaran hoaks corona kita lakukan dengan siber patrol kita," pungkasnya.
Tersangka Penyebar Hoaks Corona di Sultra Tak Ditahan
Terpisah, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam memastikan tak menahan penyebar video kedatangan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) China ke wilayah hukumnya yang tiba di Bandara Haluoleo pada Minggu, 15 Maret 2020. Dia berdalih bahwa polisi hanya memberikan peringatan agar pelaku tak melakukan hal tersebut kembali.
"Terhadap oknum yang menyebarkan video kedatangan WNA, bahwa Polda menerima penyerahan dari POM AU, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan. Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan, kemudian yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan," kata Merdisyam dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/3).
(mdk/gil)