LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri tak perlu repot-repot tangani kasus simulator SIM

KPK pasti mempunyai alasan mengapa mengusut kasus alat simulasi mengemudi.

2012-08-04 16:07:40
Cicak Buaya II
Advertisement

Anggota Kompolnas, Adrianus E. Meliala mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tidak perlu melakukan langkah bersama dalam mengusut dugaan korupsi alat simulasi mengemudi. Agar lebih netral, sebaiknya kasus ini ditangani oleh KPK.

"Saya berpendapat kalau memang tidak perlu-perlu amat ya tidak usah. Apalagi di dalam kasus yang menurut kami berbau agak politis dalam arti Polri mempunyai konflik kepentingan," kata Adrianus dalam diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu (4/8).

Menurut Adrianus, KPK pasti mempunyai alasan mengapa mengusut kasus ini. Apalagi, dulu Polri pernah mengatakan kalau kasus ini tidak ada indikasi korupsi. Dari situ, KPK tidak ingin kasus ini macet.

"Tampaknya kalau saya membaca pikiran dari teman-teman di KPK nampaknya itulah yang membuat KPK pada the last minute itu kemudian terpaksa menabrak MoU kerena ada indikasi-indikasi di mana Polri tidak serius, Polri membatasi, Polri mengalihkan dan seterusnya kemudian diambil pilihan seperti itu," ujar dia.

Adrianus berharap, Polri memahami tugas KPK. Komisi yang ditugasi untuk memberantas korupsi ini mempunyai wewenang lebih dibandingkan dengan Polri.

"KPK sendiri memiliki kewenangan yang luar biasa maka kemudian diambil cara seperti itu. Kalau kita berkaca juga dari pribadi-pribadi teman-teman pimpinan KPK nampaknya mereka bukan orang yang terlalu ribet pada proses karena mereka melihat pada konteks tujuan," ujar dia.

Sementara Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, Polri jangan jadikan alasan nota kesepahaman (MoU) untuk menangani kasus ini. Jika Polri terlibat dalam penanganan kasus ini rentan ada kepentingan.

"Ini kasus di Korlantas yang merupakan bagian dari penegak hukum Polri, maka untuk menghindari konflik kepentingan sebaiknya yang mengusut di luar Polri,” kata Agus.

Menurut Agus, keduanya penegak hukum punya kewenangan dan fungsi masing-masing seharusnya pekerjaan KPK didukung polisi, bukan malah intervensi. Sebagai penegak hukum, KPK mempunyai tugas untuk memberantas korupsi.

"Sebaiknya masing-masing dewasa mengacu pada UU. Jika Polri ngotot ikut menangani kasus ini saya khawatir persinggungan akan semakin keras bahkan polisi akan mengabaikan tugasnya karena fokus tangani kasus ini," ujar Agus.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.