Polri tak akan rampas barang bukti simulator SIM dari KPK
"Bukti-bukti sudah ada di polisi. Bukti yang ada di KPK adalah bukti yang diinginkan KPK," kata Irjen Anang Iskandar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM di Korlantas. Pihak Polri menjamin tak akan mengambil barang bukti tersebut.
"Tidak ada itu, bukti-bukti sudah ada di polisi, karena kita melakukan pemeriksaan sudah cukup lama. Bukti yang ada di KPK adalah bukti yang diinginkan KPK," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar, Sabtu (4/8).
Menurut Anang, keberadaan polisi di KPK sifatnya hanya menjaga barang bukti. "Karena jumlahnya banyak, oleh karena itu kuncinya dipegang petugas KPK, kita hanya menjaga," katanya.
Anang menegaskan Polri akan menuntaskan kasus simulator SIM dengan empat orang yang saat ini sudah menjadi tersangka. "Polisi bekerja sesuai dasar hukum, nanti hasil penyelidikannya akan dibawa ke kejaksaan, dibawa ke meja hijau dibuktikan benar atau tidak. Ini joint investigasi, KPK bisa maju dengagn tersangka DS," tandasnya.
Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
Jumat malam kemarin Polri langsung menahan empat tersangka. Budi Susanto ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Brigjen Didik, AKBP Teddy dan Kompol Legimo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Sukotjo Bambang masih menjalani hukuman untuk kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Kebon Waru, Bandung.(mdk/did)