LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri soal Rizieq tersangka: Sudah dilakukan secara proporsional

Polri soal Rizieq tersangka: Sudah dilakukan secara proporsional. Polri mengingatkan, kepada seluruh masyarakat khususnya kepada anggota FPI untuk menghormati proses hukum yang sedang ditegakkan oleh pihak kepolisian. Boy meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

2017-01-30 19:12:47
Jakarta
Advertisement

Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara, pancasila dan pencemaran nama baik. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara ketiga selama tujuh jam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menegaskan penetapan tersangka terhadap pentolan FPI itu dilakukan berdasarkan prosedur hukum secara prosedural dan proporsional. Terlebih, penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Hal tersebut merupakan proses hukum yang di laksanakan oleh penyidik secara prosedural dan proporsional terhadap kasus tersebut yang berlandaskan alat bukti yang cukup," kata Boy kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (30/1).

Boy mengingatkan, kepada seluruh masyarakat khususnya kepada anggota FPI untuk menghormati proses hukum yang sedang ditegakkan oleh pihak kepolisian. Boy meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

"Masyarakat agar menghormati proses hukum yang berjalan, jangan bertindak anarkis," pungkas Boy.

Sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka penodaan lambang negara yakni pancasila dan pencemaran nama baik. Status Rizieq dinaikan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara selama tujuh jam.

"Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Polda Jabar, Senin (30/1).

"Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kita naikkan menjadi tersangka," timpal Yusri.

Baca juga:
Polisi ungkap alasan Rizieq Syihab jadi tersangka penodaan Pancasila
Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila
Diduga tahu soal makar, Habib Rizieq cs diperiksa polisi Rabu
Polda Jabar kebut penyelidikan kasus Rizieq hina Pancasila
Hansip, Satlinmas, dan Habib Rizieq
Polisi akan tanya isi pembicaraan Rizieq bersama tersangka makar
Kapolda Jawa Barat: Senin kemungkinan besar Rizieq jadi tersangka

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.