Polri siap hadapi tuntutan Sri Bintang ke Mahkamah Internasional
Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein akan melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional terhadap Kapolri. Gugatan itu terkait penangkapan 10 tokoh yang dituduh hendak melakukan makar.
Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein akan melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional terhadap Kapolri. Gugatan itu terkait penangkapan 10 tokoh yang dituduh hendak melakukan makar.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan tak mempermasalahkan jika kubu Sri Bintang lakukan tuntutan ke mahkamah internasional. "Kalau mau melakukan gugatan-gugatan ke Mahkamah Internasional, silakan saja," ungkapnya di Mabes Polri, Senin (3/4).
Namun, Martin juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warganya diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berkaitan. "Tapi kita patut sadari bahwa kita ini negara hukum, di mana warga negaranya diatur secara hukum," tukasnya.
Menurutnya, ada baiknya bila ada tindakan hukum yang tidak memuaskan, maka sebaiknya tindakan hukum tersebut diuji melalui praperadilan, bukan ke Mahkamah Internasional.
"Itu hak seseorang untuk melakukan (mengajukan ke Mahkamah International), tapi seyogyanya, sebaiknya, harus diuji karena kita punya mekanisme itu untuk menguji suatu perbuatan hukum, sebuah konsekuensi hukum, itu ada ujiannya. Ujinya adalah di praperadilan," ungkapnya.
Meski demikian, Martin mengaku bahwa pihak kepolisian akan siap menghadapi tuntutan yang diajukan pihak Sri Bintang. "Jadi silakan saja, kami siap akan menghadapi," tutupnya.
Baca juga:
50 Saksi telah diperiksa terkait kasus Rachmawati Soekarnoputri Cs
Sri Bintang Pamungkas dibebaskan
Penahanan ditangguhkan, Sri Bintang kena wajib lapor
Rencana makar Sekjen FUI di 313 berbeda dengan Sri Bintang dkk