LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Habib Bahar ke Kejaksaan

Penyidik Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara dugaan ceramah rasis yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Rencananya dalam waktu dekat ini polisi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

2018-12-11 11:37:31
Habib Bahar
Advertisement

Penyidik Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara dugaan ceramah rasis yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Rencananya dalam waktu dekat ini polisi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

"Saat ini proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (11/12).

Sejauh ini, kata Dedi, belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Habib Bahar selaku tersangka. Keterangan dari Habib Bahar dianggap sudah cukup.

Advertisement

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Habib Bahar maupun saksi-saksi lain seandainya dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Targetnya secepatnya berkas perkara selesai dan dilimpahkan," ucap Dedi.

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advertisement

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Setidaknya ada tiga alasan tidak adanya penahanan, yakni Habib Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tak Ditahan, Habib Bahar Belum Berniat Ajukan Praperadilan
Ini Isi Ceramah Habib Bahar yang Dianggap Rasis
Habib Bahar Kena Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ini Penjelasan Polisi
Masih Periksa Saksi, Polda Metro Belum Tetapkan Habib Bahar Tersangka
Habib Bahar Tersangka, Kubu Jokowi Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama
Gerindra Minta Polisi Profesional Proses Hukum Habib Bahar

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.