LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri sebut pimpinan Saracen curi puluhan data KTP dan Ijazah buat akun palsu

Polri sebut pimpinan Saracen curi puluhan data KTP dan Ijazah buat akun palsu. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, telah menemukan tindak pidana lain dari Pimpinan Saracen, Jasriadi. Data-data yang telah dicuri oleh Jasriadi itu digunakan untuk membuat akun palsu pada media sosial.

2017-11-14 19:48:08
Grup Saracen
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, telah menemukan tindak pidana lain dari Pimpinan Saracen, Jasriadi. Tindak pidana lain itu bahwa Jasriadi telah mencuri puluhan data identitas sejumlah orang.

"Ada paspor, KTP, SIM, BPJS, ijazah, jumlahnya puluhan. SIM saja ada 30 lebih," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Irwan Anwar di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Data-data yang telah dicuri oleh Jasriadi itu digunakan untuk membuat akun palsu pada media sosial facebook. Karena, facebook telah mengeluarkan kebijakan untuk menyertakan foto kartu identitas berupa paspor, SIM, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu anggota militer, hingga tanda pengenal administrasi imigrasi yang bertandatangan.

Oleh karena itulah, Jasriadi mencoba untuk mengakali atau memanfaatkan kebijakan facebook tersebut dengan menggunakan data identitas dari orang lain, untuk melakukan aksi kejahatan melalui media sosial terutama di facebook.

"Untuk verifikasi, motif dia verifikasi. Jadi begini dalam melakukan kejahatan dia melakukan penyamaran, Jasriadi punya akun real berdasarkan KTP asli. Kalau dia menggunakan identitas asli kan mudah dibaca sehingga dia buat akun anonim dengan KTP itu," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Jasriadi disangkakan telah melanggar UU ITE pasal 30 (tentang akses ilegal), Pasal 32 (tentang gangguan terhadap informasi) dan Pasal 35 (tentang pemalsuan informasi).

Baca juga:
Jalani sidang perdana, admin Saracen akui posting ujaran kebencian ke Jokowi
Usai pelimpahan tahap dua, pendiri Saracen ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Berkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari Cianjur
Polisi konfrontir Jasriadi 'Saracen' dan Asma Dewi
Polisi belum temukan hubungan unggahan Jonru dengan Saracen
Bendahara Saracen bikin kesal polisi, ngaku tak punya uang tapi sewa pengacara
Diperiksa polisi soal Saracen, Riandini ngaku tak kenal Jasriadi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.