Polri Sebut Penegakan Hukum KKB Papua Gunakan UU Terorisme
"Ketika mereka diberikan label terorisme dikenakan UU Pemberantasan Terorisme," Rusdi menandaskan.
Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Atas dasar itu, penegakan hukum pun kini menggunakan Undang-Undang Terorisme.
"Kalau memang sudah digolong dalam kelompok terorisme tentunya menggunakan UU itu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Menurut Rusdi, penegakan hukum sesuai UU terorisme tidak hanya menyasar ke KKB Papua saja. Namun juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
"Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok menggangu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan jadi yang ditangani kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi," jelas dia.
Adapun terkait pelibatan tim Densus 88 Antiteror Polro dalam penanganan KKB Papua, lanjut Rusdi, masih dalam proses kajian staf operasi Polri.
"Ketika mereka diberikan label terorisme dikenakan UU Pemberantasan Terorisme," Rusdi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Polri Soal Ancaman dari KKB di Papua: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Kelompok Ini
Polri Pastikan Lindungi Masyarakat Papua dari KKB
Intip Latihan Keras 'Pasukan Setan' TNI di Hutan, Siap Tumpas Habis KKB di Papua
Kapolda: Ada Enam Kelompok Kriminal Bersenjata yang Aktif di Papua
Pakar Nilai Keputusan Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Teroris Terburu-buru