Polri Sebut Dokter Sunardi Sudah Tersangka Tindak Pidana Teroris
Polri berpendapat, tindakan anggota Densus 88 sudah sesuai KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Polri memastikan keputusan menembak Dokter Sunardi alias SU yang diduga terkait dengan teroris sudah sesuai prosedur. Penembakan sekaligus penangkapan terhadap SU terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) malam.
Polri juga menegaskan SU sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap. Menurutnya, SU melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa status tersangka, status di sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka Tindak Pidana Terorisme bukan terduga," tegas Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (11/3).
Menurutnya, tindakan anggota Densus 88 sudah sesuai KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan, karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," jelasnya.
Polri kemudian menjelaskan perlawanan SU pada petugas. Yakni menabrakan mobil double cabin miliknya ke arah petugas saat diberhentikan.
Baca juga:
Polri Sebut Tindakan Densus 88 Tembak Dokter Sunardi Sudah Sesuai Prosedur
Polri Jelaskan Kronologi Densus 88 Tembak Dokter Sunardi Hingga Tewas
VIDEO: Nasib Tragis Dokter Sunardi, Diduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88
Jejak Dokter Sunardi di Kampus hingga Gratiskan Pengobatan Pasien
Ketua RT Ungkap Sosok Dokter Sunardi yang Tewas Ditembak Densus 88