Polri periksa tersangka pengendali 1,2 juta ekstasi di Nusakambangan
Polri periksa tersangka pengendali 1,2 juta ekstasi di Nusakambangan. Eko mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap Aseng sedang dilakukan. Aseng sendiri diketahui telah mengendalikan Liu Kit Cung alias Cung (penerima), Erwin (kurir) dan M Zulkarnain (Tewas) atas barang haram tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Aseng, tersangka yang menjadi pengendali 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda. Pemeriksaan langsung dilakukan usai Dirjen Pemasyarakatan memberikan izin kepada Bareskrim Polri.
"Surat kita ke Dirjen Pas Kemenkum HAM disetujui untuk melakukan pemeriksaan tersangka Aseng," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan, Jumat (4/8).
Eko mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap Aseng sedang dilakukan. Aseng sendiri diketahui telah mengendalikan Liu Kit Cung alias Cung (penerima), Erwin (kurir) dan M Zulkarnain (Tewas) atas barang haram tersebut.
"Saat ini tim penyidik sudah tiba di LP Nusakambangan dan pemeriksaan tengah berlangsung," ujarnya.
Eko menuturkan, Aseng nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus 1,2 juta butir ekstasi. "Rencana tersangka Aseng akan kita bawa ke Jakarta," tandasnya.
Diketahui, bahwa Aseng meskipun sedang berada di dalam Lapas Nusa Kambangan, dirinya mampu mengendalikan Liu Kit Cung alias Cung (penerima),Erwin (kurir) dan M. Zulkarnain (Tewas) atas barang haram yaitu 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda yang nantinya akan di pasarkan di Indonesia.
Baca juga:
Polisi bongkar 1,2 juta butir ekstasi selundupan napi Nusakambangan
1 Pengedar 1,2 juta butir ekstasi ditembak mati polisi
Buntut 1,2 juta butir ekstasi, Kalapas Nusakambangan dicopot
Aseng kendalikan penyelundupan 1,2 juta ekstasi dari HP teman napi
Jejak 1,2 juta ekstasi dari Nusakambangan