LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri nilai Permenhub soal taksi online sudah tepat

Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, aturan tersebut dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi para angkutan online. Sehingga menurutnya tak perlu lagi adanya polemik yang berkepanjangan.

2018-02-15 22:24:49
Taksi online
Advertisement

Polemik soal adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih berlanjut. Bahkan sampai sejumlah sopir angkutan online sempat melakukan aksi demo menuntut revisi aturan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, aturan tersebut dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi para angkutan online. Sehingga menurutnya tak perlu lagi adanya polemik yang berkepanjangan.

"Online itu hanyalah cara memesan angkutan umum," kata Royke melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (15/2).

Advertisement

Jenderal bintang dua ini pun menegaskan, untuk setiap angkutan umum yang dipesan dengan cara online ini harus aman dan juga resmi.

"Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan," tegasnya.

Dirinya pun menyebut bahwa kalau ada angkutan online yang tak memenuhi syarat, sama saja seperti angkutan omprengan.

Advertisement

"Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.

Dalam Permenhub 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.