LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri minta setop polemik ributkan adil atau tidak adil vonis Ahok

Polri minta setop polemik ributkan adil atau tidak adil vonis Ahok. "Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-ngira adil atau tidak adil dan lain-lain, kita harap tidak ada lagi. Sehingga tidak ada lagi konflik-konflik di segala level untuk permasalahan tersebut."

2017-05-09 18:01:05
Ahok divonis 2 tahun
Advertisement


Mabes Polri meminta agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok dituntut dua tahun penjara atas perkara penistaan agama.

"Dan tadi sudah diambil keputusan dan memang penjatuhan keputusan sudah dilakukan yaitu hukuman penjara dua tahun dan langsung masuk tahanan. Itu sebuah keputusan yang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Rikwanto‬ di Mabes Polri, Selasa (9/5).

"Jadi seperti yang kita perkirakan sebelumnya, independensi hakim itu memang di nomor satukan tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pengaruh mana pun, tidak ada intimidasi," sambungnya.

Polisi meminta agar tidak ada lagi pihak yang menduga-duga ataupun mengira-ngira keputusan itu adil atau tidak adil.

"Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-ngira adil atau tidak adil dan lain-lain, kita harap tidak ada lagi. Sehingga tidak ada lagi konflik-konflik di segala level untuk permasalahan tersebut," ujarnya.

Rikwanto menambahkan, keputusan tersebut harus dijalankan walaupun masih ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak Ahok.

"Biarkan keputusan sudah diambil dan keputusan harus dijalankan walaupun ada banding dari pihak saudara pengacara Ahok itu adalah mekanisme hukum. Hormati. Sekarang kita ke depan bagaimana bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja seperti biasa dan berpikiran maju ke depan untuk Jakarta khususnya," pungkasnya.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.