LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri Masih Siapkan Sidang Pelanggaran Etik Profesi Irjen Napoleon

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

2021-11-29 20:41:24
Irjen Napoleon Bonaparte
Advertisement

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Hal ini dilakukan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Napoleon dan JPU yang diajukan atas kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

"(Sidang etik Napoleon) Sedang dipersiapkan, sekarang belum berjalan belum dilaksanakan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/11).

"Proses administrasi sedang dipersiapkan, nanti apabila sudah digelar pasti publik akan tahu, tunggu saja," tegasnya.

Advertisement

Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Untuk vonis kasasi yang diketok pada Rabu, 3 November 2021 itu dilakukan oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota yakni Eddy Army serta Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte, seorang terpidana kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra telah dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, dipindahkannya Napoleon ke LP Cipinang tersebut dikarenakan kasus yang menjerat Napoleon telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak.

"Sudah inkrah. Sudah (dipindahkan)," jelasnya.

Baca juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Eksekusi ke Lapas Cipinang
Kasasi Ditolak MA, Napoleon Bonaparte Segera Jalani Sidang Etik Kasus Djoko Tjandra
Kasus M Kece, Dua Petugas Rutan Bareskrim Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Disiplin
Irjen Napoleon Aniaya M. Kece, Dua Sipir Rutan Bareskrim Terbukti Lalai
Polri Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Irjen Napoleon pada M Kece ke Kejagung
Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan Muhammad Kece Dibuat Orang Suruhan Napoleon

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.