LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri Kirim Surat Pencekalan untuk Red Notice Tersangka Robot Trading Fahrenheit

Sebanyak lima orang tersangka kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit diduga berada di luar negeri atas nama inisial HA, FM, WR, BY dan HD.

2022-05-18 15:10:22
Investasi Bodong
Advertisement

Mabes Polri mengirimkan permintaan pencekalan kepada Imigrasi untuk tersangka kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Diketahui, sebanyak lima orang tersangka diduga berada di luar negeri atas nama inisial HA, FM, WR, BY dan HD.

"Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Rabu (18/5).

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

"Kemudian penyidik masih melengkapi kelengkapan administrasi lainnya seperti penerbitan DPO dan lain-lain. Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red noticenya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan mereka yang bakal diterbitkan red notice adalah para tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Pihaknya kini sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.

"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Advertisement

Lebih lanjut, Gatot mengatakan jika sejauh ini pihaknya telah menetapkan 10 tersangka tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Di mana sebanyak 5 orang tersangka sudah ditahan, sedangkan 5 orang lainnya diduga kabur ke luar negeri.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," sebut Gatot.

Polri telah telah memeriksa 34 orang atas kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Mereka yang diperiksa sebagai korban serta saksi.

"Korban sudah diperiksa 16 dan saksi 18 orang. Jadi total orang yang kami periksa 34 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4).

Adapun polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) Selain Hendry, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Fahrenheit, yakni D, IL, DB, dan MF.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.