LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri Jelaskan Beda Penindakan Kerumunan Pilkada dengan Acara Rizieq Syihab

"Jadi harus bisa bedakan, kalau Pilkada ini secara konstitusional diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan turunan-turunannya, peraturan KPu-nya disusun sedemikian rupa. Bahkan Pak Kapolri pun maklumatnya berkaitan dengan itu,"

2020-11-18 17:57:52
Habib Rizieq
Advertisement

Protes penindakan Polri terhadap acara kerumunan yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mulai ramai, menyusul potret sejumlah acara Pilkada Serentak 2020 yang juga menimbulkan keramaian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya menjalankan penindakan dan penertiban protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi harus bisa bedakan, kalau Pilkada ini secara konstitusional diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan turunan-turunannya, peraturan KPu-nya disusun sedemikian rupa. Bahkan Pak Kapolri pun maklumatnya berkaitan dengan itu. Jadi kita semua berharap Pilkada sesuai dengan konstitusi yang ada, masyarakat berperan dengan catatan menaati semua protokol kesehatan," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Advertisement

Awi menyebut, pengawas acara Pilkada adalah Bawaslu. Sebab itu, tindakan Polri harus tetap mengikuti mekanisme yang sudah diatur terkait pelanggaran Pilkada.

"Jangan samakan kasusnya itu. Itu Pilkada ada urusannya, pengawasnya siapa? Bawaslu. Prosesnya ada, Undang-Undangnya ada peraturannya ada, case demi case kan tetap harus dilihat, jangan disamakan. Konfirmasi ke Bawaslunya," jelas dia.

Awi menegaskan, rujukan penindakan Polri adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Kapolri Jendral Idham Azis pun sudah meminta kepada para Kapolda untuk tegas menindak pelanggar protokol Covid-19.

Advertisement

"Kalau ada pihak-pihak yang tidak jelas, kemudian melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan yang tadi, bahwa kita sudah pakai aturan-aturan tadi," Awi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Soal Kerumunan Acara Rizieq, Polisi Tegaskan Siapapun Terlibat Pidana Diproses Hukum
Polisi Panggil Bupati Bogor Ade Yasin Soal Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Polisi Soal Pemanggilan Anies: Tidak Semua Orang Dipanggil Kemudian Jadi Tersangka
Polisi Belum Tetapkan Kasus Kerumunan di Acara Rizieq Sebagai Tindak Pidana
Ombudsman Soroti Pengawasan dan Denda Terkait Pelanggaran Prokes Acara Rizieq Syihab

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.