Polri godok Perkap terkait Pasal 73 UU MD3
Polri godok Perkap terkait Pasal 73 UU MD3. Namun Setyo masih enggan membuka apa saja yang menjadi poin-poin dalam Perkap nantinya. Yang jelas, kata Setyo, saat ini Perkap masih harus melewati serangkaian prose
Polri saat ini sedang menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pasal 73 ayat 4 yang ada di dalam UU MD3. Dalam Pasal itu, DPR berhak melakukan panggilan secara paksa lewat kepolisian kepada siapapun yang mangkir terhadap tiga kali panggilan dewan.
"Jadi sesuai apa yang saya sampaikan, Polri akan merespon dengan membuat Perkap. Nanti kita lihat materi substansi dari UU itu apa, baru nanti buat sama penjabarannya," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Senin (19/3).
Namun Setyo masih enggan membuka apa saja yang menjadi poin-poin dalam Perkap nantinya. Yang jelas, kata Setyo, saat ini Perkap masih harus melewati serangkaian proses.
"Ya kapan selesainya tunggu saja kan ada prosesnya," imbuh dia.
Sejak disahkan 14 Maret kemarin, UU MD3 masih menuai polemik. Sampai 30 Hari disahkan, Presiden Joko Widodo menolak menandatangani revisi UU MD3 itu. Namun, sesuai aturan, UU MD3 tetap berjalan meski tanpa tanda tangan presiden.
Reporter: Moch Harunsyah
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Prabowo tunjuk Ahmad Muzani jadi pimpinan MPR, Edhy Prabowo Ketua Fraksi
Bantah Mahyudin, Golkar tegaskan tak ada deal Titiek jadi pimpinan MPR di Munaslub
PKB tunjuk Cak Imin sebagai wakil ketua MPR
Basarah: Terima kasih Ibu Megawati telah tugaskan saya jadi wakil ketua MPR
Gelar rapat gabungan, MPR akan lantik pimpinan baru Kamis pekan ini