Polri Dinilai Masih Relevan Menerbitkan SIM, STNK dan BPKB
Wacana kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB diambilalih Kemenhub diusulkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai belum ada urgensi perpindahan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Polri ke Kemenhub. Wacana kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB diambil alih Kemenhub diusulkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
"Belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral," ujar Nasir, Kamis (6/2).
Menurut Nasir, kepolisian masih relevan melakukan kewenangan itu. Dia mengatakan, jika Korps Bhayangkara tak profesional menjalani kewenangan tersebut menyarankan Kementerian PAN dan RB untuk mengevaluasinya.
"Jadi serahkan saja ke KemenPAN RB jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB," kata dia.
Dia menjelaskan, agar semua stakeholder terkait lebih memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB dibanding memindahkannya ke Kemenhub.
"Justru yang harus kita semua lakukan adalah memperkuat integritas dan kualitas pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB, bukan memindahkannya ke Kemenhub," kata dia.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mendorong revisi UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sampai saat ini menjadi tugas kepolisian ke depan harus menjadi tugas Kementerian Perhubungan.
"Saya mendorong agar ada revisi UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam usaha mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," tegas Nurhayati.
Baca juga:
Polisi Cegat Pemotor Nekat Masuk Jalur Transjakarta
SIM Dinilai Tepat Menjadi Sarana Merekam Perilaku Pengemudi Kendaraan
RUU LLAJ Masuk Prolegnas 2020, Ini Lima Poin yang akan Dibahas
Jelang Pemberlakuan Tilang Elektronik, Pemotor Masih Melanggar di Thamrin
Main HP di Jalan Sudirman-Thamrin, Pemotor Bakal Kena Tilang Elektronik
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta SIM Bantu Ungkap Kasus Kejahatan
Kendaraan Listrik akan Bebas Ganjil Genap dan Diringankan soal Parkir di Jakarta