LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri diminta tunggu putusan MKD dalami kasus Viktor Laiskodat

Polri diminta tunggu putusan MKD dalami kasus Viktor Laiskodat. Sesuai Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 menyebutkan anggota DPR memiliki hak imunitas terkait segala pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

2017-11-24 19:04:00
Viktor Laiskodat dilaporkan polisi
Advertisement

Bareskrim Polri diminta menunggu keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelum memproses lebih lanjut kasus ujaran kebencian dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat. Sesuai Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 menyebutkan anggota DPR memiliki hak imunitas terkait segala pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

"Polri perlu berhati-hati menangani kasus itu agar tidak berbenturan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur hak imunitas bagi anggota DPR," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/11).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai hak imunitas tersebut menjelaskan setiap pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan anggota DPR yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya tidak bisa dituntut ke pengadilan.

Meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas, Edi menilai pihak-pihak yang melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Victor ke polisi maupun MKD perlu diapresiasi sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi.

"Yang tahu ada pelanggaran etika yang dilakukan Victor atau tidak adalah MKD. Jadi saat ini masih ranah MKD. Apakah dia menyampaikan hal yang dipermasalahkan dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau anggota dewan, MKD yang menentukan," tuturnya.

Menurut Edi, agak sulit menentukan kapasitas Victor saat mengucapkan hal yang dipermasalahkan itu. Karena itu, seharusnya MKD bekerja secara cepat dan profesional sehingga polisi bisa melanjutkan kasus tersebut.

"Penyelidikan harus tetap jalan. Menghentikan penyelidikan sebuah kasus harus ada gelar perkara, tidak bisa suka-suka. Ada aturannya. Bila MKD menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan, polisi wajib melanjutkan kasus itu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, kasus yang menjerat Viktor Laiskodat tetap berlanjut. Karena memang pihaknya merasa belum pernah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.

"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," kata Ari di kantor Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Dia mengatakan, saat ini polisi masih membutuhkan keterangan dari beberapa ahli. Selain keterangan dari ahli, sudah ada 20 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Mengenai penelitian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Viktor, penyidik masih menunggu hasil rekomendasi tersebut. Sebab, untuk mengusut tuntas kasus ini harus ada keputusan dari MKD apakah terlapor melanggar etik sebagai anggota dewan atau tidak.

Sehingga perlu diuji ucapan Viktor itu dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang sedang menjalankan tugas atau sebagai pribadi sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR Pasal 224 Ayat (1) dan (2).

"Di sana (MKD) kan ada peran dan fungsinya. Mereka akan kerja pasti. Kita (polisi) kerja seiring," tandasnya.

Baca juga:
Ketua Presidium Alumni 212 sebut kasus Viktor lebih bahaya dari Ahok
Kasus Viktor Laiskodat ujian netralitas Polri jelang Pemilu 2019
Massa aksi 2411 minta Kapolri proses hukum Viktor Laiskodat
Perwakilan massa 2411 diterima penyidik Bareskrim Polri
Ratusan personel siaga depan Bareskrim KKP sambut massa aksi 2411
Tiba di Bareskrim, massa aksi 2411 pertanyakan kelanjutan kasus Viktor Laiskodat
Demo depan Bareskrim, FPI ancam 'gerak' cari Victor Laiskodat

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.