LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri bantah kasus Viktor Laiskodat dihentikan

Hingga saat ini, kata Rikwanto, penyidik masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi guna menyelidiki kasus yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut.

2017-11-23 10:24:55
Viktor Laiskodat dilaporkan polisi
Advertisement

Mabes Polri membantah kasus penistaan yang melibatkan politisi Partai NasDem Viktor laiskodat dihentikan. Sebelumnya, beredar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (23/11),seperti diberitakan Antara.

Hingga saat ini, kata Rikwanto, penyidik masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi guna menyelidiki kasus yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut.

Advertisement

"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ujar Rikwanto.

Nantinya, penyidik akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen. Selanjutnya, Rikwanto menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.

Advertisement

Hal tersebut, sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2).

Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malapraktik sehingga penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menuturkan, penghentian kasus karena hak imunitas melekat dalam diri Viktor ketika dia berpidato menyinggung soal berdirinya khilafah.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," ujar Nahak saat ditemui usai peluncuran buku Kapolri di LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Sebelum memutuskan menghentikan kasus ini, pihaknya sudah melakukan kajian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Polisi kembali menegaskan hak imunitas yang melekat dalam diri Viktor.

"Pidananya sudah enggak mungkin karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," tegasnya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.