Polri bakal terus proses laporan Novanto terhadap pimpinan KPK
Polri bakal terus proses laporan Novanto terhadap pimpinan KPK. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan, jika pihaknya tetap akan menaati karena di dalam Pasal 25 menyebutkan apabila pada pengusutan korupsi ada tindak pidananya, maka yang didahulukan adalah korupsinya.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan oleh Sandi Kurniawan yang juga merupakan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Polri telah diingatkan untuk mematuhi Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan, jika pihaknya tetap akan menaati karena di dalam Pasal 25 menyebutkan apabila pada pengusutan korupsi ada tindak pidananya, maka yang didahulukan adalah korupsinya. Tetapi dalam hal ini, yang dilaporkan adalah para pimpinan hingga penyidik KPK.
"Lah, yang dilaporkan melakukan korupsi tidak? Kan tidak kan, berarti itu pidana, itu ranahnya polisi," kata Setyo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).
Lebih lanjut, Setyo menambahkan bahwa penyidikan atas kasus yang menjerat dua orang pimpinan KPK bisa dapat dilanjutkan. Pihaknya pun juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi ahli sebelum menentukan tersangka atau tidak
"Rencana tindak lanjutnya pasti penyidik mempunyai rencana tindak lanjut, untuk memeriksa atau mengambil keterangan para saksi-saksi, baik saksi maupun ahli," ujarnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan dua Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, pada Senin (9/10) lalu. Keduanya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Keduanya itu dilaporkan dan disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.(mdk/eko)