LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri Bakal Kawal Pendistribusian Sembako Jika Relaksasi PSBB Diberlakukan

Hal tersebut dilakukan juga agar dalam pendistribusian sembako bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dengan begitu, sembako yang akan diberikan kepada masyarakat bisa tersampaikan.

2020-05-11 21:54:36
Polri
Advertisement

Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, TNI-Polri siap mengawal kebijakan pemerintah yang akan memulihkan perekonomian dengan merelaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terutama dalam mengawal pendistribusian sembako.

"Jadi yang pertama dari kepolisian ya tetap memberikan dukungan penuh kepada kebijakan pemerintah dan nanti juga sudah diberlakukan untuk relaksasi dengan PSBB ini, ya utamanya dari TNI-Polri menjaga, mengawal daripada pendistribusian sembako. Ya tentunya dari tingkat dari gudang, dari petani ke gudang, gudang ke tempat tujuan yang ditentukan," kata Argo di Jakarta, Senin (11/5).

Hal tersebut dilakukan juga agar dalam pendistribusian sembako bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dengan begitu, sembako yang akan diberikan kepada masyarakat bisa tersampaikan.

Advertisement

"Tetapi ini tetap menjadi bagian daripada upaya dari pihak keamanan untuk membackup, untuk memberikan yang terbaik, untuk bangsa dan negara ini dan adanya pengawalan, pengamanan. Sehingga distribusi itu akan lancar, kalau distribusi lancar tentunya akan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, tidak terlambat dan sebagainya," ujarnya.

Terlebih, sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari Raya Idul Fitri pada 24 Mei 2020. Sehingga, sembako serta alat kesehatan tak boleh berhenti begitu saja dalam pendistribusiannya kepada masyarakat.

"Terutama kita ini menjelang hari raya ya, kemudian juga tentunya sembako dan juga alat kesehatan, bbm dan sebagainya tetap tidak boleh untuk berhenti, tetap berkelanjutan yang kita lakukan pengamanan, pengawalan. Sehingga tetap semua menjadi bisa didistribusikan untuk masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksi dalam Pergub PSBB Jakarta
KAI Operasikan Kereta Api Jarak Jauh Mulai Besok, Ini Detail Rute dan Tarifnya
Menag Wacanakan Pelonggaran di Tempat Ibadah Saat PSBB
Tak Pakai Masker Saat PSBB, Warga Jakarta Terancam Denda Rp250 ribu
Kumpul Lebih 5 Orang Saat PSBB Jakarta, Terancam Denda Rp250 ribu

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.